KRIS.WEB.ID – Raksasa teknologi Apple menghadapi gugatan serius di pengadilan federal New Jersey. Perusahaan tersebut digugat oleh Reincubate, pengembang aplikasi video seluler Camo, atas tuduhan pencurian teknologi fitur Continuity Camera dan klaim antimonopoli. Gugatan yang diajukan minggu ini menuduh Apple menyalin fitur-fitur yang dipatenkan dari aplikasi Camo. Fitur ini kemudian diintegrasikan ke dalam sistem operasi iOS 16 pada tahun 2022.
Aplikasi Camo, yang dirilis oleh Reincubate yang berbasis di London pada tahun 2020, memungkinkan pengguna mengubah ponsel pintar mereka. Baik iPhone maupun Android dapat berfungsi sebagai webcam berkualitas tinggi. Fungsi ini sangat berguna untuk panggilan video berbasis desktop.
Sementara itu, Continuity Camera milik Apple menawarkan fungsi serupa dalam ekosistemnya sendiri. Fitur ini memungkinkan iPhone digunakan sebagai webcam nirkabel dengan perangkat Mac terdekat. Pengguna hanya perlu masuk ke Akun Apple yang sama.
Reincubate menuduh Apple menyalin fitur-fitur berpaten dari Camo. Fitur tersebut kemudian disematkan ke sistem operasinya. Tujuannya disebut untuk mengalihkan permintaan pengguna ke penawaran internal Apple.
Menurut dokumen gugatan, Apple disebut secara aktif mendorong Reincubate mengembangkan aplikasi Camo untuk iOS. Ironisnya, fungsionalitas aplikasi tersebut kemudian disalin. Fitur itu dibangun menjadi Continuity Camera di iOS.
“Dalam banyak kasus, Apple tidak secara aktif mendorong pengembang menguji perangkat lunak,” demikian bunyi gugatan tersebut. “Namun, di sini, Apple secara aktif membina hubungan kepercayaan dengan Reincubate.” Gugatan itu menambahkan Apple menginduksi perusahaan berbagi detail teknis. Mereka juga meminta versi beta dan data pasar. Akses istimewa ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan Continuity Camera.
Praktik ini oleh Reincubate disebut sebagai “Sherlocking”. Istilah ini merujuk pada tindakan Apple membangun aplikasi atau fitur sistem. Fungsinya menduplikasi yang sebelumnya ditawarkan aplikasi pihak ketiga.
“Daripada bersaing secara adil, Apple justru menggunakan serangkaian rintangan,” kata CEO Reincubate, Aidan Fitzpatrick. Pernyataan itu disampaikannya kepada Reuters. “Apple melanggar kekayaan intelektual kami.” Ia melanjutkan, “Ini dilakukan untuk mencegah persaingan dari platform lain.”
“Apple bersaing secara adil sambil menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain,” demikian tanggapan Apple. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah kesempatan. “Fitur-fitur kamera ini dikembangkan secara internal oleh insinyur Apple.”
Selain tuduhan pelanggaran paten, gugatan Reincubate juga diajukan sebagai klaim antimonopoli. Gugatan tersebut menyatakan Apple melanggar hukum Amerika Serikat. Pelanggaran terjadi karena Apple diduga mengunci pengguna dalam ekosistemnya. Praktik ini menghalangi mereka beralih ke pesaing.
Reincubate menuntut ganti rugi moneter yang jumlahnya belum disebutkan. Mereka juga meminta perintah pengadilan. Tujuannya untuk memblokir dugaan pelanggaran yang dilakukan Apple. Informasi ini di lansir dari MacRumors.