Empat Poin Kunci Aturan Registrasi SIM Card Biometrik Wajah Ditetapkan Komdigi

KURISU NEWS – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan empat poin penting dalam aturan pendaftaran biometrik bagi pelanggan seluler. Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Pengumuman disampaikan dalam acara SEMANTIK: Senyum Nyaman dan Biometrik di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

Poin pertama adalah penerapan Know Your Customer (KYC) yang lebih ketat. Proses validasi identitas akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik pengenalan wajah. Ini menjadi langkah fundamental untuk memastikan keabsahan data pelanggan.

Kedua, kartu perdana harus diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Meutya Hafid meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Komdigi jika menemukan nomor yang sudah dijual dalam keadaan aktif. Komdigi juga berencana melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kepatuhan operator.

Poin ketiga mengatur pembatasan kepemilikan nomor seluler. Setelah berbagai pertimbangan, Permenkomdigi terbaru ini menetapkan batas tiga nomor per NIK per operator. Ketentuan ini sejalan dengan aturan yang telah berlaku sebelumnya.

Terakhir, kebijakan ini menekankan perlindungan data pelanggan secara komprehensif. Data dijamin melalui standar keamanan informasi yang ketat dan mekanisme pencegahan fraud yang diperkuat. Operator seluler tidak menyimpan data biometrik, melainkan hanya menjadi perantara dengan data wajah yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 disusun sebagai upaya serius menekan maraknya penipuan digital berbasis seluler. Meutya Hafid menjelaskan bahwa sebagian besar kejahatan digital saat ini sangat bergantung pada penggunaan SIM card yang tidak tervalidasi secara sah.

Berbagai modus penipuan seperti panggilan spam, penipuan online, spoofing, smishing, SIM swap fraud, rekayasa sosial, hingga penyalahgunaan OTP, sangat mengandalkan anonimitas nomor. Pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, menipu, dan kemudian berganti nomor saat terdeteksi. Skema ini membuat kejahatan digital terus berulang jika tidak diputus mata rantainya.

Meutya Hafid juga mengungkap kerugian finansial akibat penipuan digital yang sangat besar. Tercatat kerugian mencapai Rp9,1 triliun sejak November 2024 hingga saat ini. Data ini menunjukkan urgensi penerapan aturan baru.

Peraturan baru ini juga mewajibkan operator seluler (opsel) menyediakan sistem pengecekan nomor pelanggan. Sistem ini memungkinkan pelanggan mengetahui nomor mana saja yang terhubung dengan identitas NIK mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak didaftarkan oleh pelanggan, mereka dapat mengajukan pemblokiran.

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan lebih lanjut. Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik dapat meminta operator membuka database. Ini untuk memeriksa penggunaan NIK mereka pada nomor operator lain. Jika ada nomor tidak dikenal, pelanggan berhak meminta untuk dimatikan.

Setiap operator seluler akan memiliki platform pengecekan masing-masing. Database dari setiap operator ini direncanakan akan diintegrasikan pada pertengahan tahun. Integrasi akan dilakukan ketika aturan registrasi biometrik berlaku sepenuhnya. Akses terhadap database ini hanya dapat dilakukan oleh pelanggan yang telah meregistrasi SIM card mereka dengan biometrik.

Tinggalkan komentar