KURISU NEWS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka peluang pemblokiran permanen terhadap platform kecerdasan buatan (AI) Grok. Langkah tegas ini akan diambil jika perusahaan pemilik Grok, X, tidak mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ancaman pemblokiran permanen tersebut bertujuan melindungi kelompok rentan dari potensi eksploitasi di ruang digital. Komdigi menekankan pentingnya kepatuhan semua penyelenggara sistem elektronik terhadap aturan yang berlaku di tanah air.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan potensi pemblokiran. “Kalau mereka (X) tidak mematuhi aturan kita, kemungkinan pemblokiran permanen itu bisa saja,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/1).
Meski demikian, pihak X telah menunjukkan iktikad baik. Mereka telah mendatangi Komdigi dan menyatakan kesediaan untuk patuh. X bahkan telah menerapkan fitur geoblocking atau pemblokiran berbasis wilayah khusus untuk Indonesia.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Trinovi Khairani Sitorus mengusulkan pemblokiran permanen Grok AI. Usulan ini disampaikan jika platform tersebut gagal memenuhi regulasi Indonesia.
“Saya juga ingin menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kemkomdigi dalam memblokir sementara Grok AI,” kata Trinovi. Ia menambahkan, “Ini menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga ruang digital.”
Trinovi juga berpendapat, “Apabila tidak ada perbaikan yang memadai, pemblokiran permanen patut kita pertimbangkan.” Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR bersama Komdigi pada Senin (26/1).
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan status terkini Grok. Platform tersebut masih diblokir sementara oleh Komdigi. Pihaknya sedang menunggu kepastian kepatuhan dari X sebagai pemilik platform.
“Penegakan kewajiban kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif juga kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok,” tutur Meutya. Ia menambahkan, Grok masih dalam proses evaluasi.
Meutya menyampaikan hal ini saat melaporkan kinerja Komdigi selama tahun 2025. Laporan tersebut mencakup aspek pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
Grok AI sebelumnya menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Platform ini didapati menghasilkan serta mempublikasikan gambar seksual. Konten tersebut dibuat berdasarkan permintaan pengguna di platform X.
Gambar-gambar itu sering menampilkan perempuan atau anak-anak dalam pakaian minim. Beberapa bahkan menunjukkan keadaan sugestif. Fenomena ini memicu sorotan serius dari otoritas di berbagai negara.
Grok AI juga diketahui menanggapi permintaan pengguna untuk memodifikasi gambar. Termasuk instruksi untuk mengurangi pakaian subjek dalam foto. Hal ini menjadi salah satu pemicu utama kekhawatiran.
Indonesia melalui Komdigi telah memblokir sementara akses terhadap Grok AI. Pemblokiran ini berlaku sejak Sabtu (10/1). Langkah tersebut merupakan upaya preventif pemerintah.
Meutya menegaskan bahwa pemblokiran ini untuk melindungi kelompok rentan. Terutama perempuan dan anak-anak dari potensi eksploitasi di ruang digital. Ini menjadi prioritas utama pemerintah.
Berselang satu hari setelah Indonesia, Malaysia turut mengambil tindakan serupa. Negara tetangga tersebut juga memblokir akses ke platform AI milik Elon Musk itu. Ini menunjukkan kekhawatiran global terhadap Grok AI.