KURISU NEWS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah signifikan untuk memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital dengan menerbitkan aturan baru terkait registrasi kartu SIM seluler. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, diklaim sebagai terobosan dalam mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan identitas dan kejahatan di ranah maya.
Peraturan ini dirancang untuk memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas identitas yang mereka daftarkan, sekaligus mempersempit ruang gerak bagi tindakan melanggar hukum yang kerap memanfaatkan celah dalam sistem registrasi sebelumnya. Ini menandai komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan.
Operator Wajib Fasilitasi Kontrol Pelanggan
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah kewajiban bagi operator seluler untuk menyediakan fasilitas yang memungkinkan masyarakat mengecek seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan dan pemblokiran nomor seluler yang disalahgunakan.
“Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa pengetahuan atau izin pemilik NIK, warga bisa meminta pemblokiran,” ujar Meutya. Ia menambahkan bahwa nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Langkah ini bertujuan untuk menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini sering dimanfaatkan untuk peredaran informasi tidak bertanggung jawab dan penyalahgunaan data pribadi, memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Registrasi Berbasis Biometrik untuk Akurasi Identitas
Meutya menjelaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif belaka, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah,” ungkapnya.
Aturan ini juga menetapkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) harus menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi akan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Pembatasan Nomor dan Penjualan Kartu Perdana Inaktif
Guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas, pemerintah mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi dengan baik. Selain itu, pemerintah juga membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Perlindungan Data dan Sanksi Tegas
Dalam aspek perlindungan data, Komdigi menekankan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan adalah kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penyalahgunaan. Pemerintah juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.