KURISU NEWS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan status blokir terhadap platform kecerdasan buatan (AI) Grok. Pemerintah masih menunggu komitmen kepatuhan dari X, perusahaan media sosial milik Elon Musk, sebagai pemilik platform tersebut. Penegasan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR yang disiarkan daring pada Senin, 26 Januari 2026.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa penegakan kewajiban kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan pengenaan sanksi administratif juga berlaku untuk Grok. Aplikasi AI ini masih dalam proses evaluasi oleh Komdigi. “Statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah,” ujar Meutya.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat melaporkan kinerja Komdigi selama tahun 2025. Laporan tersebut mencakup aspek pendaftaran PSE lingkup privat. Hingga Desember 2025, tercatat 3.805 PSE telah menyelesaikan pendaftaran. Komdigi juga telah menerbitkan 61 surat peringatan kepada PSE untuk segera mendaftar. Ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan dan implementasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Sebagian besar PSE yang menerima peringatan telah menindaklanjuti dengan melakukan pendaftaran. Di antaranya adalah perusahaan teknologi global sekelas OpenAI. “Sebagian besar akhirnya sudah mendaftar termasuk perusahaan sebesar Open AI,” tambah Meutya. Namun, Komdigi masih menanti pendaftaran dari Cloudflare sebagai satu-satunya yang belum patuh.
Pemblokiran Grok AI sendiri bermula dari kritik keras yang diterimanya. Platform ini kedapatan menghasilkan dan mempublikasikan gambar-gambar yang mengandung unsur seksual. Konten tersebut dibuat melalui permintaan pengguna di X, termasuk menampilkan perempuan dan anak-anak dalam pakaian minim atau keadaan sugestif.
Fenomena ini, di mana Grok AI “menanggapi” permintaan pengguna untuk memodifikasi gambar, seperti “mengurangi pakaian” dari subjek foto, memicu sorotan serius. Otoritas di berbagai negara menyoroti potensi penyalahgunaan teknologi AI tersebut. Indonesia, melalui Komdigi, telah memblokir sementara akses Grok AI sejak Sabtu, 10 Januari 2026.
Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah preventif pemerintah. Tujuannya adalah melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak, dari eksploitasi di ruang digital. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” jelasnya.
Tak lama berselang, satu hari setelah Indonesia, Malaysia juga turut memblokir akses ke platform AI milik Elon Musk tersebut. Pihak X telah melakukan pertemuan dengan Komdigi untuk membahas penyalahgunaan Grok AI dalam pembuatan konten seksual. Dalam pertemuan itu, X menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian teknis sesuai aturan berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan hal ini pada Rabu, 14 Januari 2026. “Pemerintah telah memanggil dan melakukan komunikasi resmi dengan pihak X selaku penyedia layanan Grok AI,” kata Alexander. Ia menambahkan, pihak X berkomitmen untuk segera menyampaikan komitmen tertulis terkait perbaikan teknis pada Grok AI kepada Komdigi.