Perpres Kecerdasan Buatan Siap Disahkan Presiden Prabowo Awal 2026

KURISU NEWS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kecerdasan buatan (AI) akan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun 2026. Regulasi ini dianggap penting untuk menata industri teknologi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan dua draf utama telah disusun. Draf tersebut mencakup buku putih peta jalan kecerdasan artifisial dan etika kecerdasan artifisial. Proses penyusunan telah berlangsung sejak 2025, dan kini menjadi prioritas untuk disahkan.

Meutya menjelaskan, draf tersebut telah masuk dalam daftar prioritas di Kementerian Hukum. Setelah Perpres ditandatangani, setiap kementerian dan lembaga (K/L) dapat merumuskan aturan AI di sektor masing-masing. Komdigi akan berperan sebagai orkestrator kebijakan, sementara implementasi teknis diserahkan kepada K/L terkait.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, turut membenarkan status prioritas kedua draf peraturan tersebut. Ia merinci peta jalan AI yang disusun pemerintah melalui Komdigi.

Peta jalan ini memiliki tiga poin krusial. Pertama, mendorong 10 sektor utama untuk mengadopsi kecerdasan artifisial. Sektor-sektor tersebut meliputi ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, dan keuangan.

Kedua, terdapat delapan program Quick Wins yang menjadi prioritas presiden. Program-program ini mencakup Makan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan kesehatan, pemetaan wilayah, dan koperasi Merah Putih. Ketiga adalah pembentukan gugus tugas untuk mengorkestrasi implementasi AI secara nasional.

Peta jalan ini akan didukung oleh aturan kedua, yaitu standar etika AI. Standar etika ini akan mengatur tiga pihak utama. Pihak tersebut adalah pengguna teknologi AI, pelaku di sektor industri, serta regulator.

Pengaturan ini bertujuan untuk memitigasi risiko besar dari pemanfaatan AI di Indonesia. Edwin Hidayat Abdullah menyoroti bahwa setiap negara memiliki profil risiko yang berbeda. Di Indonesia, ada beberapa risiko utama yang diidentifikasi.

Risiko pertama adalah potensi pelebaran kesenjangan sosial. Penggunaan AI dapat membuat kelompok dengan akses dan pendidikan lebih baik semakin unggul, sementara yang lain terpinggirkan. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Kedua, risiko terbesar di Indonesia adalah pelanggaran data. Edwin menekankan bahwa keamanan data menjadi aspek krusial dalam pengembangan dan pemanfaatan AI. Perlindungan data pribadi dan sensitif menjadi prioritas.

Risiko ketiga adalah penggunaan AI untuk tujuan kejahatan. Contoh yang disebutkan adalah pembuatan deepfake, teknologi manipulasi media yang dapat merugikan individu atau kelompok. Regulasi diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan ini.

Setelah Perpres terbit, Komdigi akan menyusun Peraturan Menteri khusus. Aturan ini akan ditujukan bagi pengguna AI di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban mencantumkan watermark atau tanda air untuk konten yang dihasilkan oleh generatif AI.

Edwin menegaskan bahwa di masa mendatang, semua pengembang dan pengguna AI wajib memberikan penanda. Apabila konten generatif AI muncul di platform seperti YouTube atau media sosial tanpa watermark, dapat dilakukan penindakan. Langkah ini diharapkan menciptakan ekosistem digital yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Tinggalkan komentar