Fikri Harish dan Yerica Lai (The Jakarta Post)
UTAMA
Jakarta ●
Rab, 14 Desember 2022
Saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menetapkan partai politik yang berhak mengikuti pemilihan parlemen 2024, pengacara yang mewakili sekelompok staf KPU daerah menuduh KPU ikut campur dalam proses dan mengancam akan mengambil tindakan hukum.
Berbicara di markas KPU di Jakarta, Selasa, pengacara Ibnu Syamsu Hidayat memberi waktu seminggu kepada KPU untuk menanggapi dakwaan dan mengakhiri upaya manipulasi hasil proses “pemeriksaan fakta” dengan mengintimidasi pejabat daerah anggota KPU.
“Kami menduga telah terjadi pelanggaran etik dan siap membawa masalah ini ke Dewan Etik Penyelenggara Pemilu. [DKPP] atau ke penegak hukum kalau ada unsur pidananya,” kata Ibnu.
baca cerita selengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- surat kabar digital e-Post
- Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda