Registrasi SIM Card Biometrik Dimulai, Operator Dipastikan Tidak Simpan Data Wajah

KURISU NEWS – Pemerintah secara resmi mendorong penerapan pendaftaran SIM card dengan metode biometrik. Kebijakan ini bertujuan menekan maraknya penipuan digital berbasis seluler. Dalam mekanismenya, operator seluler (opsel) tidak menyimpan data wajah pengguna, melainkan hanya berfungsi sebagai perantara verifikasi.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini, menegaskan bahwa data wajah pengguna tidak disimpan oleh operator. Data tersebut tersimpan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Operator hanya melewatkan data untuk proses verifikasi. Kemudian data disimpan dalam database yang benar dan aman.

Kebijakan registrasi biometrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Peluncuran kebijakan ini dilakukan dalam acara SEMANTIK: Senyum Nyaman dan Biometrik di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Januari 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini menyempurnakan pedoman baru. Harapannya tata kelola registrasi pelanggan dapat diperbaiki secara menyeluruh. Selain itu, kualitas layanan telekomunikasi nasional juga akan meningkat. Ini menjadi langkah signifikan dalam penguatan ekosistem digital.

Meutya Hafid menyebut bahwa kejahatan digital saat ini sangat bergantung pada SIM card yang tidak tervalidasi. Panggilan spam menjadi jenis penipuan yang paling dominan. Kerugian akibat penipuan digital telah mencapai Rp9,1 triliun sejak November 2024 hingga saat ini. Angka ini menunjukkan urgensi penerapan aturan baru.

Kejahatan digital, menurut Meutya, bukan semata karena kecanggihan pelaku. Namun lebih kepada lemahnya validasi identitas pada pintu masuk ruang digital. Tanpa penguatan identitas pelanggan, kejahatan digital akan terus berulang. Polanya dengan mengganti nomor-nomor baru lainnya tanpa terdeteksi. Validasi identitas menjadi kunci utama.

Saat ini, operator seluler masih memberlakukan sistem hybrid selama masa transisi. Pengguna dapat memilih registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau biometrik. Masa peralihan ini akan berlangsung paling lambat enam bulan. Aturan biometrik akan berlaku penuh pada Juli mendatang. Pengguna diharapkan bersiap untuk perubahan ini.

Registrasi biometrik dapat dilakukan melalui tiga metode. Pertama, dengan datang langsung ke gerai opsel dan dibantu oleh petugas. Kedua, melalui mesin pendaftaran yang tersedia. Ketiga, secara mandiri di platform website atau aplikasi milik operator seluler. Proses ini dirancang untuk memudahkan masyarakat.

Dian Siswarini menjelaskan bahwa pendaftaran bisa dilakukan di mana saja. Pelanggan dapat mendaftar melalui ponsel pribadi atau di gerai dan outlet operator. Tidak ada batasan lokasi khusus untuk proses pendaftaran. Ini memberikan fleksibilitas tinggi bagi calon pelanggan.

Berikut adalah tata cara melakukan registrasi biometrik secara mandiri:

1. Kunjungi website atau aplikasi operator seluler untuk memulai pendaftaran.
2. Masukkan nomor telepon yang akan didaftarkan.
3. Operator akan mengirimkan kode otorisasi berupa OTP ke nomor pelanggan.
4. Masukkan kode otorisasi yang diterima pada kolom yang tersedia.
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
6. Lakukan pemindaian wajah untuk pencocokan biometrik.
7. Jika data terverifikasi dengan benar, pendaftaran akan selesai.

Apabila data tidak tervalidasi, pelanggan akan diminta untuk melakukan pemutakhiran data. Pemutakhiran dapat dilakukan di Dinas Dukcapil. Ini memastikan semua data yang terdaftar akurat dan sah. Langkah ini demi keamanan dan validasi identitas.

Tinggalkan komentar