KURISU NEWS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait registrasi kartu SIM seluler, sebuah langkah signifikan yang diklaim akan memberikan kontrol penuh kepada masyarakat atas identitas yang mereka daftarkan. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, hadir sebagai upaya konkret pemerintah untuk mempersempit ruang gerak penipuan digital serta berbagai bentuk kejahatan siber.
Kendali Penuh di Tangan Masyarakat
Salah satu terobosan utama dalam aturan baru ini adalah kewajiban bagi operator seluler (opsel) untuk menyediakan fasilitas cek nomor. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Lebih lanjut, jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah, masyarakat berhak untuk meminta pemblokiran.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, "Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi." Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Pondasi Perlindungan Identitas Digital
Melalui regulasi ini, Komdigi berupaya menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas yang merugikan. Registrasi kartu seluler tidak lagi dipandang sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen vital dalam perlindungan masyarakat di ranah digital.
"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," tegas Meutya. Kehadiran aturan ini juga menegaskan komitmen Komdigi dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan pengguna.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Aturan Ketat Demi Ekosistem Aman
Guna memastikan integritas data, pemerintah mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi. Ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Untuk Warga Negara Indonesia, registrasi menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi akan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Selain itu, pemerintah mempertahankan pembatasan jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara, sebuah langkah yang sudah ada sebelumnya untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Dalam aspek perlindungan data, Komdigi menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan adalah kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan. Fasilitas registrasi ulang juga disediakan bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Konsekuensi Bagi Pelanggar
Untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi ini, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi. Sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban bagi operator untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan demi ekosistem digital yang lebih baik dan terlindungi.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.
Informasi terkait masih berkembang, dan kami akan memperbarui detailnya jika ada data tambahan.